Kabid Humas Update Perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

    Kabid Humas Update Perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
    Perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. melaksanakan Doorstop  terkait Perkembangan Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia serta kekerasan seksual  atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana di Kota Cirebon.

    "Terkait pengembangan penanganan kasus pembunuhan yang  baru baru ini kembali menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat khususnya di netizen semenjak adanya film yang diterbitkan oleh rumah produksi mengenai kasus pembunuhan yang dikenal Kasus Vina yang di Cirebon." katanya

    Kasus ini awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota kurang lebih pada bulan Agustus tahun 2016, kemudian penyidik dari polres Cirebon kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa pelaku yang ada.

    ”Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan  suatu kecelakaan,  kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari  Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan.” Ujar Jules Abraham.

    Setelah itu penyidikan  Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar, sejak September setelah dilaporkan,  kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai  bulan November.

    ”Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan di serahkan ke Kejaksaan, kemudian  kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka dimana pengadilan memvonis ada 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO     

    Dari 8 orang tersangka  yang telah divonis, 7 orang  masuk dalam klasifikasi   dewasa,  yang melakukan  pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup ,  sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak ” ungkap Kabid Humas Polda Jabar

    Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian.

    Hasil pemeriksan atau pun fakta yang sesungguhnya salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari Sdri. Vina atau Sdr. Eki adalah anak dari anggota Kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian. 

    Saat ini upaya Kepolisian  yang dilakukan, adalah  masih menyelidiki informasi keterangan mengenai mencari jejak,  baik itu sekolah maupun data orang tua dari 3 orang DPO tersebut.

    Sampai saat ini penyidik Polda Jawa Barat masih berupaya mencari identitas dari 3 tersangka dimana hasil temuan dengan inisial nama Sdr. Dani  Sdr. Andi dan Sdr Pegi alias Perong.

    ”Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri. Jika ada berita yang mengatakan bahwa indentitas yang bersangkutan sudah di ketahui dan kita tutup tutupi itu tidak benar karena yang sesungguhnya korban adalah salah satu anak dari anggota Kepolisian bukan pelaku.” ucap Jules

    Kabid Humas Polda Jabar menghimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, maka dapat melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat di proses dan ungkap seterang - terangnya.

    polda jabar jawa barat bandung kapolda jabar humas polda jabar
    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas...

    Artikel Berikutnya

    TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan...

    Berita terkait